x
Dikirim oleh admindispora pada 25 November 2022

TUGAS POKOK :

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 68 Tahun 2016, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Blitar Mempunyai Tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan.

FUNGSI :

  • Perumusan kebijakan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan perundang undangan ;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Kepemudaan dan Olahraga
  • Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Kepemudaan dan Olahraga ;
  • Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di Bidang Kepemudaan dan Olahraga ;
  • Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Dinas ;
  • Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas dinas ;
  • Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja ;
  • Penyelenggaraan keamanan, kebersihan dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor ;Penyusunan dan pelaksanaan Standart Pelayanan Publik       ( SPP ) dan Standart Operasional Prosedur ( SOP ) ;
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP )
  • Pelaksanaan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat          ( IKM ) dan / atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan ;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat di Bidang Kepemudaan dan Olahraga ;
  • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah ;
  • Pelaksanaan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD )  ;
  • Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Bidang Kepemudaan dan Olahraga ;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.